Mangkir dari Panggilan Persidangan, 2 Anggota Propam Polri Bakal Dipanggil Paksa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dua anggota Propam Polri akan dipanggil paksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bersaksi di persidangan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J . Keduanya mangkir dari panggilan persidangan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
JPU menyebut kedua anggota Propam Polri yang akan dipanggil paksa itu bernama Radite Hernawa dan Agus. "Berikutnya saksi lain kami akan panggil secara paksa. Karena telah hubungi atasan langsung Direktur Penyidikan Mabes, siap seperti itu," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Menanggapi itu, kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat memohon kepada majelis hakim untuk dapat memanggil paksa dua saksi tersebut. Baginya, keterangan dua saksi dari unsur anggota Propam Polri itu penting.
"Kami sudah baca BAP-nya, saksi ini dikatakan saksi faktual, bukan dia tidak mengetahui apa-apa. Kemudian, keterangannya berdasarkan cerita dari penyidik ada 10 halaman, akhirnya yang bersangkutan seakan-akam sebagai ahli. Karena itu kami memandang sangat perlu untuk kami uji keterangannya," kata Henry.
Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel mempersilakan JPU untuk memanggil paksa dua saksi itu. Ia pun menunda sidang hingga sepekan ke depan.
"Ya tadi sudah diusulkan, penuntut umum akan menghadirkan kedua saksi dimaksud tadi. Bahkan tadi disampaikan juga akan menghadirkan secara paksa. Itulah sebabnya kita akan dengarkan keterangan mereka pada persidangan selanjutnya," tutur Suhel.
Baca juga: Hendra Kurniawan hingga Chuck Putranto Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini
"Untuk itu sidang akan ditetapkan kembali pada hari Kamis, 1 Desember 2022," kata Suhel.
JPU menyebut kedua anggota Propam Polri yang akan dipanggil paksa itu bernama Radite Hernawa dan Agus. "Berikutnya saksi lain kami akan panggil secara paksa. Karena telah hubungi atasan langsung Direktur Penyidikan Mabes, siap seperti itu," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Menanggapi itu, kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat memohon kepada majelis hakim untuk dapat memanggil paksa dua saksi tersebut. Baginya, keterangan dua saksi dari unsur anggota Propam Polri itu penting.
"Kami sudah baca BAP-nya, saksi ini dikatakan saksi faktual, bukan dia tidak mengetahui apa-apa. Kemudian, keterangannya berdasarkan cerita dari penyidik ada 10 halaman, akhirnya yang bersangkutan seakan-akam sebagai ahli. Karena itu kami memandang sangat perlu untuk kami uji keterangannya," kata Henry.
Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel mempersilakan JPU untuk memanggil paksa dua saksi itu. Ia pun menunda sidang hingga sepekan ke depan.
"Ya tadi sudah diusulkan, penuntut umum akan menghadirkan kedua saksi dimaksud tadi. Bahkan tadi disampaikan juga akan menghadirkan secara paksa. Itulah sebabnya kita akan dengarkan keterangan mereka pada persidangan selanjutnya," tutur Suhel.
Baca juga: Hendra Kurniawan hingga Chuck Putranto Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini
"Untuk itu sidang akan ditetapkan kembali pada hari Kamis, 1 Desember 2022," kata Suhel.
(abd)